Personel Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan virus Corona (COVID-19) menutup sementara lorong akses masuk ke permukiman warga di Banda Aceh, Aceh. | Irwansyah Putra/Antara

Pusat Lunak, Daerah Perketat Pembatasan

115 ruas jalan di 36 daerah di Jatim ditutup.

YOGYAKARTA -- Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar dan masuk secara mandiri sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona baru atau Covid-19. Kampung-kampung di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menutup beberapa akses jalan untuk memudahkan dalam melakukan pengontrolan.

 

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan warganya melakukan hal tersebut. Menurut dia, yang dilakukan warga itu bukan karantina wilayah, melainkan lebih pada pembatasan sosial. Cara ini dianggap sebagai bagian dari pembatasan sosial yang dikampanyekan pemerintah pusat.

 

“Di satu kelurahan mungkin ada tiga jalan, jadi bagaimana akhirnya kalau tiga jalan itu dua di antaranya ditutup. Sehingga, hanya ada satu jalan dengan harapan akan memudahkan kontrol siapa saja yang masuk. Bagi saya itu no problem,” kata Sultan di Yogyakarta, Senin (30/3) malam.

 

Sultan menolak jika pembatasan ini disebut sebagai karantina wilayah atau lockdown. Dengan adanya pembatasan sosial ini, pendataan terhadap pendatang pun lebih mudah dilakukan sehingga kontrol terhadap pendatang pun melalui satu akses.

 

“Begitu didata, dia siapa dan sebagainya dengan keluarganya dimungkinkan untuk mengurangi pergi keluar atau tinggal di rumah. Bukan berarti tidak boleh keluar. Karena, kalau merasa tidak sehat, periksa ke rumah sakit atau puskesmas,” ujar dia.

 

Kepala Badan Kesbangpol BPBD Sawahlunto, Sumatra Barat, Adriyusman, mengatakan, pihaknya mulai menerapkan pembatasan selektif sejak Senin (30/3). Jika warga Sawahlunto masuk dengan suhu tubuh tidak normal, gugus tugas akan membawa warga tersebut ke puskesmas untuk diperiksa.

SEBARAN C     VID

PER DAERAH

Sumber: Gugus Tugas Covid-19

“Jadi, memang kita awasi betul, di pos perbatasan itu kita lihat nanti KTP-nya. Kalau bukan warga Sawahlunto, tidak pula ada alasan yang sangat penting masuk ke kota kita, apalagi suhu tubuh dan kesehatannya tidak normal pula, maka kita tegas akan menolak kedatangannya, menyuruh mereka kembali ke daerah asalnya,” kata dia.

 

Adriyusman mengatakan, untuk warga Sawahlunto yang datang dari luar dan akan tinggal di Sawahlunto, setelah menandatangani surat pernyataan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selanjutnya, kata dia, akan diawasi oleh Babinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas desa/kelurahan setempat.

 

“Untuk warga kita sendiri, tentu tidak mungkin kita tolak kedatangannya. Maka, jika ada yang datang dari luar, seperti mahasiswa kita yang pulang dari Jawa dan lainnya, kita toleransi untuk masuk, tetapi harus menjalankan isolasi secara mandiri,” ujar Adriyusman.

 

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) mengerahkan polres jajarannya untuk menutup ruas jalan secara berkala. Total ada 115 ruas jalan yang akan ditutup dan dijadikan sebagai kawasan jaga jarak fisik atau physical distancing. Semua ruas jalan tersebut berada di 36 daerah di Jawa Timur.

 

“Datanya yang sudah menerapkan jalur physical distancing sebanyak 36 polres di 115 ruas jalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Begitu didata, dia siapa dan sebagainya dengan keluarganya dimungkinkan untuk mengurangi pergi keluar atau tinggal di rumah. Bukan berarti tidak boleh keluar. Karena, kalau merasa tidak sehat, periksa ke rumah sakit atau puskesmas.

Dalam perkembangannya, kawasan physical distancing akan terus dievaluasi. Terbaru, Polda Jatim menetapkan Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya yang akan ditutup dalam jam tertentu. Jam yang dimaksud ialah pukul 10.00-15.00 WIB dan 18.00-23.00 pada hari biasa. Sementara, akhir pekan dan hari libur ditutup pukul 10.00-15.00 WIB dan 18.00-06.00 WIB.

 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP). Karantina, bisa dilakukan jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.

 

"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin petang (30/3).

 

Menurut Emil, karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden," katanya.

 

Jadi, kata dia, yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan masih diperbolehkan. Asal, daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif.

Emil menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.

 

"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan," katanya. Untuk pendistribusian pangan, kata dia, diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum.

 

Jabar saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi karena terdapat lonjakan orang positif COVID-19 dari hasil rapid test. Dari 22 rapid test yang dilakukan di 27 kabupaten/kota se-Jabar itu, terdapat 300 orang yang dinyatakan positif virus SARS-CoV-2 dan paling banyak berasal dari Kota Sukabumi.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, juga mulai mengaktivasi posko perbatasan. Terdapat sembilan posko perbatasan yang didirikan. Namun, pada Selasa (31/3), jumlah posko perbatasan direvisi menjadi delapan pos.

 

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, di posko itu, setiap kendaraan yang masuk, terutama berpelat nomor dari luar Kota Tasikmalaya, diberhentikan. Petugas melakukan pemeriksaan kepada sopir dan penumpang kendaraan. Selain itu, dilakukan juga pengecekan suhu tubuh kepada warga yang masuk.

 

“Yang paling utama, ini menjadi tanggung jawab bersama. Setiap orang juga mesti waspada dan selalu membiasakan diri untuk hidup bersih,” kata Budi.

 

Sejumlah desa atas inisiatif warga dan pemerintah desanya di Banyumas, Jawa Tengah, juga memilih untuk melakukan pembatasan secara mandiri. Pembatasan dilakukan dengan membuat portal di ruas jalan masuk ke desa-desa mereka. Siapa pun orang yang akan masuk ke desa mereka, akan diperiksa.

 

Ketiga belas desa yang melakukan pembatasan, kebanyakan desa-desa yang tidak dilalui ruas jalan besar yang menjadi penghubung antarwilayah. Desa-desa yang melakukan pembatasan itu tersebar di enam kecamatan. “Itu merupakan inisiatif warga untuk membatasi penyebaran virus Covid-19,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial.

Dia mengaku tidak akan membatalkan keputusan warga untuk melakukan tindakan yang disebutnya sebagai ‘karantina kecil’, karena itu merupakan bentuk kearifan lokal.

 

sedangkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura terus melakukan pembubaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik yang ada di Kota Jayapura, Papua Senin malam.

 

Pembubaran itu dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto yang didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, Kasat Binmas AKP Pieter Kendek, KAL P Lakahia Lantamal X Lettu Laut (P) Eddy Krisnanto dan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Jayapura 30 personel.

 

Kegiatan patroli dilaksanakan setiap malam sesuai instruksi Wali Kota Jayapura untuk memastikan aktivitas masyarakat sudah tidak ada.Sesuai kebijakan pemerintah Kota Jayapura pukul 18.00 WIT, masyarakat harus menghentikan seluruh aktivitas untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19) di Kota Jayapura.

 

Namun dalam patroli, kata dia, masih banyak didapati para PKL maupun kios-kios melakukan aktivitas jual beli sehingga personel langsung memberikan imbauan agar ditutup jualannya dan pulang kerumah masing-masing, selain itu juga masih ditemukan kerumunan warga."Petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang masih beraktivitas.

 

Masih banyak masyarakat kurang peduli dengan instruksi yang di keluarkan pemerintah Kota Jayapura sehingga kami ambil tindakan tegas dengan membubarkan para PKL yang masih berjualan dan warga yang masih berkumpul," katanya.Ia berharap agar warga Kota Jayapura patuh dengan instruksi Wali Kota Jayapura demi kepentingan bersama, mengingat dampak dari covid-19 sangat berbahaya.

 

"Tim gugus tugas tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat agar warga sadar dan peduli dalam pencegahan covid-19 di Kota Jayapura demi orang banyak," katanya.

SEBARAN C    VID

PER DAERAH